HOKI22 – DPR AS Larang Pegawai Pakai WhatsApp

Ilustrasi chat WhatsApp.

Lihat Foto

WhatsApp terinstal di perangkat resmi yang digunakan pegawai lingkungan Parlemen.

Larangan ini diedarkan dalam sebuah memo yang ditujukan untuk seluruh pegawai DPR AS, Senin (23/6/2025). Mereka dilarang mengunduh atau menggunakan WhatsApp, baik versi mobile, desktop, atau web browser di perangkat milik negara. 

Artinya, instal dan menggunakan WhatsApp di perangkat pribadi untuk urusan personal, kemungkinan masih diperbolehkan.

Apabila mereka kedapatan menginstal atau menggunakan WhatsApp, pegawai akan mendapat teguran untuk segera menghapusnya.

Dalam memo yang ditandatangani oleh Kepala Pejabat Administrasi Utama DPR (Chief Administrative Officer/CAO), Catherine Szpindor itu, dijelaskan bahwa alasan pelarangan ini berkaitan dengan keamanan.

“Kantor Keamanan Siber telah menganggap WhatsApp berisiko tinggi bagi pengguna karena kurangnya transparansi dalam cara melindungi data pengguna, tidak adanya enskripsi data yang tersimpan, dan potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaannya,” begitu sebagian isi memo yang beredar, dirangkum KompasTekno dari Reuters, Rabu (25/6/2025).

“Melindungi DPR adalah prioritas kami, dan kami selalu memantau dan menganalisis potensi risiko keamanan siber yang bisa membahayakan data anggota DPR dan staf,” kata Szpindor kepada outlet media The Verge.

“Kami secara rutin meninjau daftar aplikasi yang diotorisasi DPR dan akan mengubah daftar tersebut apabila dianggap perlu,” katanya.

Dalam memo itu juga diberikan opsi alternatif platform pesan instan lain. Beberapa aplikasi yang direkomendasikan di antaranya adalah Wickr milik Amazon, Teams Microsoft, Signal, dan iMessage/FaceTime buatan Apple.

Tanggapan Meta

Ilustrasi WhatsApp.Freepik/thanyakij-12 Ilustrasi WhatsApp.

Meta, perusahaan induk WhatsApp memberi tanggapan atas pelarangan ini. Direktur Komunikasi Meta, Andy Stone mengungkapkan ketidaksepakatan perusahaannya soal pelarangan WhatsApp di perangkat milik pegawai DPR AS.

“Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan Kepala Pejabat Administrasi Utama DPR,” tulis Stone di akun pribadi X (dulu Twitter) dengan handle @andymstone.

“Kami tahu anggota DPR dan staf mereka secara rutin menggunakan WhatsApp dan kami berharap bisa memastikan anggota DPT dapat bergabung dengan rekan-rekan Senat mereka untuk menggunakannya secara resmi,” imbuh Stone.

Ia kemudian menjelaskan soal sistem enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption) yang digunakan WhatsApp selama ini. Menurut Stone, sistem keamanan tersebut aktif secara default.

“Pesan di WhatsApp terlindungi dari ujung ke ujung secara default, artinya hanya penerima (yang bisa melihat pesan), dan bahkan WhatsApp tidak bisa mengintipnya,” jelasnya.

Ia juga sesumbar bahwa sistem enkripsi itu bahkan lebih canggih dibanding aplikasi-aplikasi yang ditawarkan CAO sebagai opsi.

“Ini adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sebagain besar aplikasi pada daftar yang disetujui CAO, yang tidak menawarkan perlindungan tersebut,” klaimnya.

WhatsApp bukan satu-satunya aplikasi yang diblokir dari gadget resmi yang digunakan pegawai di lingukungan DPR AS.




Platform berbagi video pendek, TikTok juga mengalami hal yang sama dengan alasan serupa. DPR AS juga membatasi penggunaan chatbot AI ChatGPT versi gratis.